TUGAS DAN FUNGSI SATUAN PENGAMANAN GTR 2

0 Comments





Wilayah Kerja

Wilayah kerja Petugas Satpam adalah di lingkungan dalam perumahan Green T Residence 2 dan lingkungan sekitar pagar gerbang depan perumahan Green T Residence 2.

Tata Tertib Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2

1.        Hari Kerja Petugas Satpam Green T Residence 2 adalah setiap hari dari hari Senin – Minggu.
2.        Jam kerja Petugas Satpam Green T Residence 
3.        Wajib memberikan laporan sebelumnya kepada pengurus PP-GTR2 bila berhalangan untuk hadir dan bertugas.
4.        Nomor handphone yang sudah tercatat di pengurus PP-GTR 2 harus selalu dalam keadaan aktif dan bisa dihubungi. Bila ada pergantian nomor handphone wajib untuk segera melaporkan perubahannya kepada pengurus PP-GTR2.
5.        Rambut harus dicukur rapi dan bersih.
6.        Tidak menggunakan asesoris anting ataupun tato.
7.        Dilarang memelihara jenggot dan jambang.
8.        Dilarang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
9.        Dilarang berjudi dan minum minuman keras dan mabuk selama atau sebelum melaksanakan tugas.
10.    Dilarang melakukan tindakan asusila.
11.    Tidak boleh melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
12.    Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam.
13.    Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana.
14.    Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya.
15.    Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.
16.    Cepat tanggap (Responsif) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan.
17.    Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya.
18.    Tidak boleh mengantuk atau tertidur selama bertugas.
19.    Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram.

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2

1.      Menaati segala peraturan yang telah dibuat bersama dengan warga perumahan.
2.      Mengenal dengan baik setiap warga perumahan.
3.      Menindak lanjuti tiap laporan yang masuk.
4.      Mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada warga.
5.      Mengenali kebiasaan yang sering terjadi didalam lingkungan Green T Residence 2, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
6.      Melakukan komunikasi aktif baik dengan pengurus di lokasi Lingkungan Green T Residence 2 sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan
7.      Menyalakan dan mematikan lampu penerangan jalan di pagi hari sebelum bertugas dan di malam hari setelah selesai bertugas.
8.      Melaksanakan patroli di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari setiap 2 jam sekali.
9.      Menutup pintu gerbang pada saat patroli wajib.
10.  Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu, seperti: Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
11.  Melapor kepada Pengurus PP-GTR2, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
12.  Dalam hal Petugas Satpam berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Pengurus PP-GTR2.
13.  Melakukan koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT. 004/RW. 006.
14.  Mencatat dan melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan selama berpatroli.
15.  Jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan wajib untuk melakukan tindakan secara spontan, seperti menolong korban, mengamankan TKP, melaporkan ke pihak berwajib dan lain sebagainya.
16.  Menginformasikan kepada seluruh warga jika terjadi suatu peristiwa yang mengancam keamanan dan keselamatan warga seperti bencana alam, terorisme dan lain sebagainya.
17.  Melakukan pengaturan parkir kendaraan bila warga sedang menyelenggarakan acara di dalam perumahan Green T Residence 2 dengan berpegangan pada surat ijin penyelenggaraan acara yang dikeluarkan oleh Pengurus PP-GTR2.
18.  Melakukan pemeriksaan kendaaraan milik tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan Green T Residence 2 dengan cara menyapa dengan santun dan menanyakan maksud dan tujuan berkunjung.
19.  Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor, taksi dan taksi online dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan Perumahan Green T Residence 2 kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga.
20.  Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang bukan Warga, maka Petugas Satpam wajib melakukan pemeriksaan keamanan sebagai tamu.
21.  Memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar lingkungan perumahan Green T Residence 2. Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Satpam berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut.
22.  Petugas Satpam wajib untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan Perumahan Green T Residence 2 dengan memeriksa surat jalan dan muatan barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan.
23.  Petugas Satpam wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas Telkom, petugas perbaikan PLN dan petugas pemasangan fasilitas lainnya (internet, TV kabel, dll.) yang akan masuk lingkungan Perumahan Green T Residence 2.
24.  Setiap pemulung, barang bekas keliling dan sales/tenaga pemasaran dilarang memasuki rumah warga, kecuali yang telah memperoleh ijin karena permintaan warga yang bersangkutan. Untuk itu Petugas Satpam wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada warga yang bersangkutan sebelum diijinkan masuk ke dalam lingkungan perumahan.
25.  Petugas Satpam wajib untuk melakukan seleksi terhadap pedagang yang berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan Green T Residence 2. Hanya pedagang tertentu yang diijinkan berjualan di area perumahan sesuai persetujuan warga. Petugas Satpam wajib meminta fotokopi KTP pedagang yang telah mendapat ijin untuk berjualan di dalam lingkungan perumahan.
26.  Petugas Satpam berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan Green T Residence 2.
27.  Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan Green T Residence 2, harus melalui persetujuan Pengurus RT dan melakukan koordinasi dengan Pengurus PP-GTR2 terlebih dahulu.

Sanksi-sanksi Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2

Pengurus PP-GTR2 dapat memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Satpam, sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh Petugas Satpam sebagai berikut:
Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila:
1.      Tidak memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus PP-GTR2 dengan baik.
2.      Berkata kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
3.      Tidak melapor bila berhalangan hadir dan bertugas.

Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila:
1.      Tidak melaksanakan aturan Tata Tertib pada poin 8 – 11.
2.      Melakukan tindak kelalaian pada waktu bertugas yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.

0 comments:

Follow @desainterior