TUGAS DAN FUNGSI SATUAN PENGAMANAN GTR 2
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Petugas Satpam
adalah di lingkungan dalam perumahan Green T Residence 2 dan lingkungan sekitar
pagar gerbang depan perumahan Green T Residence 2.
Tata Tertib Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2
1.
Hari Kerja Petugas
Satpam Green T Residence 2 adalah setiap hari dari hari Senin – Minggu.
2.
Jam kerja Petugas
Satpam Green T Residence
3.
Wajib
memberikan laporan sebelumnya kepada pengurus PP-GTR2 bila berhalangan untuk
hadir dan bertugas.
4.
Nomor
handphone yang sudah tercatat di pengurus PP-GTR 2 harus selalu dalam keadaan
aktif dan bisa dihubungi. Bila ada pergantian nomor handphone wajib untuk
segera melaporkan perubahannya kepada pengurus PP-GTR2.
5.
Rambut
harus dicukur rapi dan bersih.
6.
Tidak
menggunakan asesoris anting ataupun tato.
7.
Dilarang
memelihara jenggot dan jambang.
8.
Dilarang menggunakan
narkotika dan obat-obatan terlarang.
9.
Dilarang
berjudi dan minum minuman keras dan mabuk selama atau sebelum melaksanakan
tugas.
10.
Dilarang
melakukan tindakan asusila.
11.
Tidak boleh
melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
12.
Berpakaian
rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam.
13.
Bertindak
sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana.
14.
Ulet,
tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya.
15.
Memegang
teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.
16.
Cepat
tanggap (Responsif) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan.
17.
Dilarang
bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun
masyarakat sekitarnya.
18.
Tidak boleh
mengantuk atau tertidur selama bertugas.
19.
Dapat
menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2
1.
Menaati
segala peraturan yang telah dibuat bersama dengan warga perumahan.
2.
Mengenal
dengan baik setiap warga perumahan.
3.
Menindak
lanjuti tiap laporan yang masuk.
4.
Mengantisipasi
segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan
kepada warga.
5.
Mengenali kebiasaan
yang sering terjadi didalam lingkungan Green T Residence 2, karena dengan
mengenal kebiasaan, maka akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
6.
Melakukan komunikasi
aktif baik dengan pengurus di lokasi Lingkungan Green T Residence 2 sebagai
pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan
7.
Menyalakan
dan mematikan lampu penerangan jalan di pagi hari sebelum bertugas dan di malam
hari setelah selesai bertugas.
8.
Melaksanakan
patroli di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari setiap 2 jam sekali.
9.
Menutup pintu
gerbang pada saat patroli wajib.
10.
Meningkatkan
pengamanan di saat-saat tertentu, seperti: Hari Raya Idul Fitri, Natal dan
Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga
berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
11.
Melapor
kepada Pengurus PP-GTR2, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli dengan
menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
12.
Dalam hal Petugas
Satpam berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan diperbolehkan
menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan
sepengetahuan Pengurus PP-GTR2.
13.
Melakukan
koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT. 004/RW. 006.
14.
Mencatat
dan melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan selama berpatroli.
15.
Jika
terjadi tindakan yang tidak diinginkan wajib untuk melakukan tindakan secara
spontan, seperti menolong korban, mengamankan TKP, melaporkan ke pihak berwajib
dan lain sebagainya.
16.
Menginformasikan
kepada seluruh warga jika terjadi suatu peristiwa yang mengancam keamanan dan
keselamatan warga seperti bencana alam, terorisme dan lain sebagainya.
17.
Melakukan pengaturan
parkir kendaraan bila warga sedang menyelenggarakan acara di dalam perumahan
Green T Residence 2 dengan berpegangan pada surat ijin penyelenggaraan acara
yang dikeluarkan oleh Pengurus PP-GTR2.
18.
Melakukan
pemeriksaan kendaaraan milik tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan
Green T Residence 2 dengan cara menyapa dengan santun dan menanyakan maksud dan
tujuan berkunjung.
19.
Setiap
angkutan umum seperti ojek sepeda motor, taksi dan taksi online dalam keadaan
tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan Perumahan Green T Residence 2 kecuali
apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga.
20.
Setiap
angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang
bukan Warga, maka Petugas Satpam wajib melakukan pemeriksaan keamanan sebagai
tamu.
21.
Memeriksa
kendaraan milik Warga yang akan keluar lingkungan perumahan Green T Residence 2.
Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang
yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Satpam berhak untuk
melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga
yang memiliki kendaraan tersebut.
22.
Petugas Satpam
wajib untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar
lingkungan Perumahan Green T Residence 2 dengan memeriksa surat jalan dan
muatan barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan.
23.
Petugas Satpam
wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas Telkom, petugas
perbaikan PLN dan petugas pemasangan fasilitas lainnya (internet, TV kabel, dll.)
yang akan masuk lingkungan Perumahan Green T Residence 2.
24.
Setiap
pemulung, barang bekas keliling dan sales/tenaga pemasaran dilarang memasuki
rumah warga, kecuali yang telah memperoleh ijin karena permintaan warga yang
bersangkutan. Untuk itu Petugas Satpam wajib melakukan konfirmasi terlebih
dahulu kepada warga yang bersangkutan sebelum diijinkan masuk ke dalam
lingkungan perumahan.
25.
Petugas Satpam
wajib untuk melakukan seleksi terhadap pedagang yang berjualan/berdagang di
lingkungan Perumahan Green T Residence 2. Hanya pedagang tertentu yang
diijinkan berjualan di area perumahan sesuai persetujuan warga. Petugas Satpam wajib
meminta fotokopi KTP pedagang yang telah mendapat ijin untuk berjualan di dalam
lingkungan perumahan.
26.
Petugas Satpam
berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud
yang jelas untuk masuk ke lingkungan Green T Residence 2.
27.
Setiap
permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam
lingkungan Green T Residence 2, harus melalui persetujuan Pengurus RT dan
melakukan koordinasi dengan Pengurus PP-GTR2 terlebih dahulu.
Sanksi-sanksi Petugas Satuan Pengamanan Green T Residence 2
Pengurus PP-GTR2 dapat
memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Satpam, sesuai dengan tingkat kelalaian
yang dilakukan oleh Petugas Satpam sebagai berikut:
Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila:
1.
Tidak
memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus PP-GTR2 dengan baik.
2.
Berkata
kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
3.
Tidak
melapor bila berhalangan hadir dan bertugas.
Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila:
1.
Tidak
melaksanakan aturan Tata Tertib pada poin
8 – 11.
2.
Melakukan
tindak kelalaian pada waktu bertugas yang menyebabkan terjadinya tindak
kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
0 comments: