SEKILAS PERHIMPUNAN PENGHUNI GREEN T RESIDENCE 2

0 Comments


Sekilas Perhimpunan Penghuni

Perhimpunan Penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni/ pemilik rumah di perumahan Green T Residence 2 atau selanjutnya akan disingkat menjadi PP-GTR2.

PP-GTR2 dibentuk sebagai wadah bagi warga dan atau penghuni mewakili dan mengurus kepentingan para penghuni, berkomunikasi dengan Pengembang dan pihak lainnya disekitar area perumahan dan juga untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan lingkungan.

Pengurus Perhimpunan Penghuni, keanggotaannya dipilih bedasarkan asas musyawarah dan mufakat serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. 

Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.Pengurus Perhimpunan Penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan seorang Bendahara.

Kewenangan Pengurus Perhimpunan Penghuni GTR2
·       Pengurus berwenang untuk membuat dan mengubah aturan tata tertib dan pengelolaan penghunian serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh penghuni Green T Residence 2.
·       Pengurus berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap penghuni yang melanggar atau tidak mentaati Aturan Tata Tertib, Keputusan Rapat Umum dan Keputusan Rapat Pengurus.
·       Ketua dan Wakil Ketua mewakili Perhimpunan Penghuni di dalam dan di luar lingkungan Green T Residence 2 tentang segala hal, dan segala kejadian serta menjalankan segala tindakan-tindakan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kepemilikan dalam ruang lingkup pengelolaan perumahan Green T Residence 2.

Tugas dan Fungsi Pengurus Perhimpunan Penghuni GTR2
1.       Ketua PP-GTR2 bertanggung jawab kepada masyarakat lingkungan Green T Residence 2 melalui laporan kegiatan pada rapat musyawarah.
2.      Wakil ketua dan bendahara bertanggung jawab kepada ketua pengurus PP-GTR2
3.      Melaksanakan hasil keputusan musyawarah mufakat penghuni Green T Residence 2.
4.      Dalam melaksanakan tugasnya pengurus PP-GTR2 mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat.
5.      Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman.
6.      Mengatur administrasi dan pengelolaan data warga.
7.       Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Aturan Tata Tertib.
8.      Menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait.
9.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penghuni perumahan Green T Residence 2 baik di dalam lingkungan maupun di lingkungan RT. 004 RW. 006 yang terkait dengan sosialisasi, program sosial kemasyarakatan, pemeliharaan dan pengembangan lingkungan (fasilitas umum).
10.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan kas PP-GTR2 yaitu penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran pembayaran termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak (jika ada).
11.    Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.

Blog ini dibuat sebagai wadah komunikasi digital antara PP-GTR2 dengan para penghuni Green T Residence 2. Selain itu, blog ini juga menjadi wadah penyimpanan surat-surat internal yang sudah disampaikan kepada warga penghuni.

Kami selaku pengurus PP-GTR2 mengucapkan selamat datang di blog PERHIMPUNAN PENGHUNI - GREEN T RESIDENCE 2.

0 comments:

Follow @desainterior