SEKILAS PERHIMPUNAN PENGHUNI GREEN T RESIDENCE 2
Perhimpunan Penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni/ pemilik rumah di perumahan Green T Residence 2 atau selanjutnya akan disingkat menjadi PP-GTR2.
PP-GTR2 dibentuk sebagai wadah bagi warga dan atau penghuni mewakili dan mengurus kepentingan para penghuni, berkomunikasi dengan Pengembang dan pihak lainnya disekitar area perumahan dan juga untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan lingkungan.
Pengurus Perhimpunan Penghuni, keanggotaannya dipilih bedasarkan asas musyawarah dan mufakat serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. Pengurus Perhimpunan Penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan seorang Bendahara.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
Kewenangan Pengurus Perhimpunan Penghuni GTR2
· Pengurus
berwenang untuk membuat dan mengubah aturan tata tertib dan pengelolaan
penghunian serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan hasil musyawarah
mufakat dengan seluruh penghuni Green T Residence 2.
· Pengurus
berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap
penghuni yang melanggar atau tidak mentaati Aturan Tata Tertib, Keputusan Rapat
Umum dan Keputusan Rapat Pengurus.
· Ketua dan Wakil
Ketua mewakili Perhimpunan Penghuni di dalam dan di luar lingkungan Green T
Residence 2 tentang segala hal, dan segala kejadian serta menjalankan segala
tindakan-tindakan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai kepemilikan
dalam ruang lingkup pengelolaan perumahan Green T Residence 2.
Tugas dan Fungsi Pengurus Perhimpunan Penghuni GTR2
1. Ketua
PP-GTR2 bertanggung jawab kepada masyarakat lingkungan Green T Residence 2
melalui laporan kegiatan pada rapat musyawarah.
2. Wakil ketua
dan bendahara bertanggung jawab kepada ketua pengurus PP-GTR2
3. Melaksanakan
hasil keputusan musyawarah mufakat penghuni Green T Residence 2.
4. Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus PP-GTR2 mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat.
5. Membina
terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman.
6. Mengatur
administrasi dan pengelolaan data warga.
7. Mengawasi
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Aturan Tata Tertib.
8. Menjalin
hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
pihak-pihak terkait.
9. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan penghuni perumahan Green T Residence 2 baik di dalam
lingkungan maupun di lingkungan RT. 004 RW. 006 yang terkait dengan
sosialisasi, program sosial kemasyarakatan, pemeliharaan dan pengembangan
lingkungan (fasilitas umum).
10. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan kas PP-GTR2 yaitu penerimaan, penyimpanan,
dan pengeluaran pembayaran termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
(jika ada).
11. Penyelenggaraan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Blog ini dibuat sebagai wadah komunikasi digital antara PP-GTR2 dengan para penghuni Green T Residence 2. Selain itu, blog ini juga menjadi wadah penyimpanan surat-surat internal yang sudah disampaikan kepada warga penghuni.
Kami selaku pengurus PP-GTR2 mengucapkan selamat datang di blog PERHIMPUNAN PENGHUNI - GREEN T RESIDENCE 2.
Kami selaku pengurus PP-GTR2 mengucapkan selamat datang di blog PERHIMPUNAN PENGHUNI - GREEN T RESIDENCE 2.
0 comments: